Cinta dunia

Pecinta dunia tidak lepas dari tiga hal; kegalauan yang terus menerus, keletihan yang terus menerus, dan kekecewaan yang tiada berakhir. – Ibnu Qayyim

Kamis, 21 April 2011

tugas pajak

1. ceritakan tentang perpajakan dan uraikan cara-cara pembayaran perpajakan yang anda ketahui?
     pengertian pajak : iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah ) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
    unsur /ciri-ciri pajak :
1. iuran/ kontribusi masyarakat kepada negara
2. pemungutan pajak berdasarkan undang-undang
3. tanpa jasa timbal balik dari negara
4. untuk membiaya pengeluaran pemerintah
5. pajak tidak hanya bertujuan budgetair tetapi juga bertujuan regulerent (mangatur)

A. pengelompokan pajak
    1. pajak menurut sifat
        -pajak subjektif : didasarkan kepada diri subjeknya.
        -pajak objektif  :  pajak dipungut karena perbuatan terjadi di wilayah negara dia berdiam.
    2. pajak menurut golongan
        -pajak langsung : pajak yang harus di pukul sendiri wajib pajak.
        -pajak tidak langsung : pajak yang bisa digeserkan kepada orang lain. contoh : apa bila kita berbelanja    di mini market, maka selip pembayaran maka di kenakan pajak sekian %.
   3. pajak menurut lembaga pemungut :
       - pajak pusat/ pajak negara , contoh : pemungatan pemerintah pusat melalui departemen keuangan,
       - pajak daerah : pajak yang di pungut oleh daerah propinsi dan kota dan kabupaten.
B. pajak penghasilan
     pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan apabila orang peribadi telah mempunyai penghasilan yang diterima oleh orang peribadi atau badan.

C. subjek dan objek pajak penghasilan
     1. orang pribadi : orang tinggal di wilayah indonesia maupun orang indonesia dan luar indonesia.
     2. warisan yang belum terbagi
     3. badan
     4. bentuk usaha tetap
     5. penghasilan
D. cara pemungutan pajak
     - cara/self : - nyata / rile self  (dikenakan pada akhir tahun ; apabila data telah di ketahui)
                       - anggapan
                       - campuran/combenase

     - system pemungutan : a. self assessment : menghitung sendiri dan membayar sendiri oleh wajib pajak.
                                       b. official assessment : adanya ketetapan dan penetapan pajak.

     - system self assessment : memberikan kepercayaan tehadap orang lain dalam hal :
                                            - menghitung
                                            - memperhitungkan
                                            - membayar
                                            - mempertanggung jawabkan
                                            - memberikan keterangang

2. tuliskan UUD hukum pajak formal, material dan ciri-ciri pajak ?
    a. pajak material
       - siapa (sbj) wajib pajak
       - apa    (objk) wajib pajak
       - bagaimana
       - hubungan pemerintah dan pembayaran
    b. pajak foramal
       - membuat hukum pajak material menjadi kenyataan.
       - untuk menyelamatkan hukum material-nyata.
 
    ciri-ciri pajak :
1. iuran/ kontribusi masyarakat kepada negara
2. pemungutan pajak berdasarkan undang-undang
3. tanpa jasa timbal balik dari negara
4. untuk membiaya pengeluaran pemerintah
5. pajak tidak hanya bertujuan budgetair tetapi juga bertujuan regulerent (mangatur)

3. siapa saja sobjek pajak dan objek pajak ?
    sobjek pajak :
1. orang pribadi : orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di indonesia ataupun dilluar indonesia.
2. warisan yang belum di terbagi : sebagai satu kesatuan , mengantikan yang berhak.
3. badan : sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
4. bentuk usaha tetap : bentuk usaha tetap mempunyai eksistensinya sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan.

objek pajak :
1. penghasilan
yang termsuk pengertian penghasilan adalah antara lain :
a. penggatian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji.
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, penghargaan.
c. laba usaha.
d. keuntungan karena penjualan karen penghalian harta.
e. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburab.
f. dan lain-lainya.

4. apa saja kewajiban wajib pajak yang anda ketahui ?

1. Kewajiban Mendaftarkan Diri
   Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Fungsi NPWP adalah :
- sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
- sebagai identitas Wajib Pajak.
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
- dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
3. NPWP
   NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4/KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

4. Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :

1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya karyawan), dokumen yang diperlukan hanya berupa Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha , persyaratannya selain fotokopi KTP juga ditambah dengan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
a. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
b.Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif fotokopi KTP Pengurus.
c. Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Bagi Wajib Pajak Bendahara yang diperlukan antara lain :
a. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara;
b. Fotokopi KTP Bendahara.
   Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. 



5. sebutkan diantara nya apabila kita tidak melaksanakan iuran maka konsekunsi nya ?
 maka akan keluar SKP ,
    Penerbitan suatu Surat ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP 

1. Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :

a.Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil
b.Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c.Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d.Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e.Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

 2. Jenis-Jenis Ketetapan Pajak
a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.

c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

d.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

e. Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
- Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan
atau salah hitung;
- WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
- Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak,
-Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi
- Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali.

6. sebutkan ketetapan pajak dan jenis nya ? 

Jenis-Jenis Ketetapan Pajak

a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.

c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

d.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

e. Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
- Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan
atau salah hitung;
- WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
- Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak,
-Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi
- Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali.





7. sebutkan kewajiban fiskus dan kewajiban wajib pajak?
kewajiban fiskus : 
  memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada WP yang diperiksa.
kewajiban wajiban pajak :
1. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak; 
2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3. memberikan keterangan yang diperlukan
4. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan

8. kemukaan pendapat anda tentang semua yang anda uraikan ?
   menurut pendapat saya tentang pajak yang di uraiakan diatas, bahwa sistem pajak kita sudah lumayan bagus karena menganut sistem self assessment, menghitung sendiri dan membayar sendiri oleh wajib pajak.
dan di ikuti dengan ketetapan-ketetapan berlaku. akan tetapi balik kepada kita semua, apakah kita sudah jujur/benar dalam penghituang/ada kelalaian/pembayaran dan lain-lain (berdasarkan UUD) dalam baik wp sendiri mau pun lembaga nya. menurut saya ini tergantung kejujuran kita sediri dalam penghitungan walaupun ada pemeriksaan dari petugas pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar