Cinta dunia

Pecinta dunia tidak lepas dari tiga hal; kegalauan yang terus menerus, keletihan yang terus menerus, dan kekecewaan yang tiada berakhir. – Ibnu Qayyim

Minggu, 23 Oktober 2011

wirausaha jambu biji



Profil pendiri : - Bapak safrial, m                                        
                          - ibu zainap
Sejarah          :  awal didirikan nya usaha jambu oleh pak safrial dan ibu zainap pada tahun 2006, di karenakan pernah  tinggal di rumah mereka Teman juah dari wilayah karo, Sumatra utara(medan). Dari teman tersebut menceritakan tentang bagaimana mengola jambu yang bagus dan kualitas jambu yang baik, cara memasarkan nya. dari pengetahun tersebut pak safrial kemudian berinisiatif untuk mencoba nya, di karena sebelum usaha jambu di lakukuan nya pak safrial mempunya usaha lain  yaitu agen penjualan udang vaname di wilayah pekan baru yang terletak di  pasar bawah. dari buah pikiran tadi, dan dikarena kan juga ibu zainap mempunyai waktu luang dirumah, kemudian bapak melihat dan bertindak dengan melihat peluang bahwa usaha jambu ini akan berjalan, lalu pak safrial melakukan nya dengan cara yang telah dia dapatkan dari teman nya tersebut, hal pembibitan,penyiapan benih, pengolahan dan lain-lain, sehingga saat sekarang telah mempunyai kebun jambu sendiri.
     Adapun jambu yang di pasarkan nya : jambu biji putih, jambu biji batu (merah) dan ditambah olahan jambu biji jadi manisan jambu, kemudian keripik, jambu biasa, dan kerja sama perusahaan goodtea dalam pemasaran air minimum goodtea. Dalam keluarga pak safrial mempunyai 4 orang, anak pertama laki-laki(kuliah), kedua laki-laki(sma), ketiga peremuan(smp), terakhir anak laki-laki(belum sekolah). Dan mereka juga turut membantu dalam hal penjualan usaha jambu dan udang tersebut.

Asal usul jambu dan kandungan jambu :
Jambu batu (Psidium guajava) atau sering juga disebut jambu biji, jambu siki dan jambu klutuk adalah tanaman tropis yang berasal dari Brazil, disebarkan ke Indonesia melalui Thailand. Jambu batu memiliki buah yang berwarna hijau dengan daging buah berwarna putih atau merah dan berasa asam-manis. Buah jambu batu dikenal mengandung banyak vitamin C.
Jenis – jenis jambu antara lain :
1.      Jambu Kristal taiwan
Jambu Biji Kristal merupakan mutasi dari residu Muangthai Pak, ditemukan pada tahun 1991 di District Kao Shiung -Taiwan. Diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1991oleh Misi Teknik Taiwan. Jambu Kristal sebetulnya tidak benar-benar nirbiji, jumlah bijinya kurang dari 3% bagian buah, sepintas Jambu Biji Kristal hampir tidak berbiji.
2.      Jambu pasarminggu
Jambu pasarminggu memiliki dua varian: berdaging buah putih dan merah. Yang berdaging putih, dikenal sebagai jambu 'susu putih', lebih digemari karena rasanya manis, daging buahnya agak tebal, dan teksturnya lembut. Yang berdaging buah merah kurang disukai karena buahnya cepat membusuk dan rasanya kurang manis. Kulit buahnya tipis berwarna hijau kekuningan bila masak. Bentuk buahnya agak lonjong dengan bagian ujung membulat, sedangkan bagian pangkal meruncing. Jambu pasarminggu merupakan ras lokal.
3.      Jambu Getas Merah
Jambu Getas Merah adalah varian jambu biji yang berdaging hijau sampai kekuning kuningan dan berisi merah muda. Jambu ini beda dengan jambu pasar minggu, jambu ini bentuknya agak meonjong dan rasanya kurang manis, tetapi jambu ini memiliki hasiat yang baik karena mengandung Tanin, quersetin, glikosida quersetin, flavonoid, minyak atsiri, asam ursolat, asam psidiolat, asam kratogolat, asam oleanolat, asam guajaverin dan vitamin yang lebih banyak. kelebihannya lagi jambu getas merah ini tidak mengenal musim, dan selalu berbuah setiap saat dan dan kebanyakan kikembangbiakkan dengan pencangkokan. jambu ini sudah banyak di budidayakan di daerah Kendal, asalnya dari Getasblawong Pageruyung Kendal.
4.      Jambu australia
Jambu biji australia diintroduksi dari Australia. Kekhasannya adalah daunnya berwarna merah keunguan. Walaupun buahnya dapat dimakan, biasanya orang menanam di pekarangan lebih sebagai tanaman hias. Buahnya manis bila sudah masak, tetapi tawar bila belum matang.
5.      Jambu sukun
Kata sukun berarti "tidak berbiji". Jambu varietas unggul ini memang tidak memiliki biji; kalaupun ada hanya 2-3 biji. Daging buahnya putih kekuningan dengan rasa manis agak asam. Teksturnya agak keras, renyah, dan beraroma wangi. Bentuk buahnya mirip apel, dengan ukuran panjang antara 4-5 cm. Kulit buahnya bila matang berwarna hijau keputihan. Jambu sukun dapat berproduksi terus menerus sepanjang tahun, meskipun relatif sedikit. Namun demikian, jenis jambu ini relatif tahan terhadap serangan hama dan penyakit.
6.      Jambu bangkok
Jambu bangkok merupakan sebutan untuk jambu biji dengan buah yang besar. Beberapa memang diintroduksi dari Thailand. Salah satunya adalah 'jambu sari'. Bentuk buahnya bulat sempurna dengan garis tengah sekitar 10cm. Ukuran buah mentahnya lebih besar daripada ketika matang.



Manfaat jambu biji :
- Daun jambu biji dikenal sebagai bahan obat tradisional untuk batuk dan diare. Jus jambu biji Bangkok \juga dianggap berkasiat untuk membantu penyembuhan penderita demam berdarah dengue. Daun jambu biji sudah dikenal sejak dahulu sebagai pencegah dan mengurangi diare. 3 helai jambu biji direbus dengan 2 gelas air putih lalu direbus,lalu disaring dan diminumkan pada orang yang terkena diare.
- Buah jambu biji mengandung banyak vitamin dan serat, sehingga sangat cocok sekali dikonsumsi untuk menjaga kesehatan. Warna daging jambu biji yang merah mengidikasikan jambu biji kaya akan vitamin A untuk kesehatan mata dan antioksidan. Buah jambu biji sangat cocok sekali dikonsumsi di siang hari karena buahnya yang segar dan mendinginkan badan.
                                          
Tujuan usaha jambu :
- tahap pencapaian pertumbuhan ekonomi keluarga
- meningkatkan pendapatan rumah tangga
- mewujudkan  kemajuan dan kesehjahtraan bagi keluarga
- menumbuh kembangkan kesadaran orientasi usaha bagi keluarga

Surat izin usaha :   no : 0570/MP…LI/Dir/XII/2009

Usaha – usaha lain di lakukan keluarga :
- antara nya pemasaran usaha jambu di lakukan di pasar bawah
- pemasaran udang vaname di seluruh dareh pekan baru tempat nya antara lain:
      1. pasar kodim
      2. pasar luar daerah kerinci(pelalawan)
Keanggotaan dan kepengurusan usaha
- dalam hal keanggotaan yang mengurus usaha tersebut hanya dari pihak keluarga bapak dan ibu. yang rutin mengurus dari ibu zainap atau bapak ,anak-anak turut membantu apabila telah selasai dari kegiatan peroses sekolah dan kuliah.



Kerjamasa :  - dengan perusahaan goodtea dalam memasarkan air minium tea (www.goodtea.biz)
                      - bank BRI dalam hal peminjaman dana
                      - kerjasam dalam pemasaran agen udang vaname : - pasar kodim
                                                                                                       - pasar luar daerah (pelalawan)
                                                                                                       - dan lain-lain

Omset, simpanan/ pinjaman :
Penjualan perminggu


keterangan
satuan
harga
Jambu biji putih
1 kg
Rp. 12000
Jambu biji merah(batu)
1 kg
Rp. 25000
Manisan jambu
3 ons
Rp. 7000
Keripik kentang
1 bungkus
Rp. 15000
tea
1 gelas
Rp. 4000
                                                                                                      


                                                                                                      


Dari omset penjualan jambu biji/batu/manisan 1 minggu  di perkiraan              Rp. 5.000.000
Usaha yang ditekunin nya sebelum itu agen udang vaname 1 minggu               Rp. 2.00.000.000
 Jumlah perkiraan pendapatan dalam 1 minggu belemu termasuk yang lain.       Rp. 2.05,000,000

Permasalahan dan penyelesaiannya :
 - dari pihak internal/keluarga tidak ada masalah yang dihadapi, kalau soal pembuahaan jambu tersebut terus berbuah tiap minggu nya, akibat dari pemupukan dan pembibitan yang baik dan lain-lain.
 - dari ekstrenal / dari luar : kalau masalah harga hamper sama semua, seandanya tempat harga di wilayah lain turun bapak tidak kuatri soal harga, buahnya pak safrial sangat memperhatikan kualitas dan mutu buah yang di pasarkan. Terbukti dari beberapa pelanggan pembeli buah jambu di tempat lain yang harga murah  dari usaha bapak tersebut, mereka mengakatakan buah pak safrial bagus kualitas nya pada di tempat lain yang lebih murah tersebut.

Kesimpulan dari wirausaha jambu biji :
- dari usaha jambu dapat meningkat omset pedapatan usaha pak safrial m,
- selain itu juga banyak manfaat dan kaya akan serat seperti : - sebagai obat Diabetes Melitus
                                                                                                              - dapat mengobati Diare  
                                                                                                                        -  Demam Berdarah dan lain-lain
- selain itu jambu tersebut bisa di olah menjadi                                 : - Bubur
                                                                                                                       - Pasta
                                                                                                                       - Pengalengan
                                                                                                                       - Teh
                                                                                                                       - Tepung



Selasa, 03 Mei 2011

Tugas Badan Lembaga Keuangan


1.         1.  Kenap ikut asuransi ?
    Pertama mari kita lihat arti asuransi itu apa, asuransi  adalaha istilah yang  digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Sebagai contoh : seorang bapak dan ibu membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.  
     Jadi dari contoh diatas dapat di simpulkan bahwa kenap orang banyak ikut asuransi, bahwa dengan asuransi resikio kehilangan, kematian, kerusakan atau sakit dapat ditanggung oleh pada badan asuransi tersebut, kemudian biaya yang kita keluarkan bisa menjadi minim karena kita telah melakukan  pembayaran premi secara teratur di sebuah perusahaan asuransi.

2      2. Jenis-jenis  asuransi ?
       Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1.     Asuransi Kerugian
   dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

2.    Asuransi Jiwa
   Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi).
   Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.






3.    Asuransi Sosial
   Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.



 3.  fungsi  asuransi  ?
 1. Transfer Resiko
                  Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat    memindahkan      ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
         2. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.

Kamis, 21 April 2011

tugas pajak

1. ceritakan tentang perpajakan dan uraikan cara-cara pembayaran perpajakan yang anda ketahui?
     pengertian pajak : iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah ) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
    unsur /ciri-ciri pajak :
1. iuran/ kontribusi masyarakat kepada negara
2. pemungutan pajak berdasarkan undang-undang
3. tanpa jasa timbal balik dari negara
4. untuk membiaya pengeluaran pemerintah
5. pajak tidak hanya bertujuan budgetair tetapi juga bertujuan regulerent (mangatur)

A. pengelompokan pajak
    1. pajak menurut sifat
        -pajak subjektif : didasarkan kepada diri subjeknya.
        -pajak objektif  :  pajak dipungut karena perbuatan terjadi di wilayah negara dia berdiam.
    2. pajak menurut golongan
        -pajak langsung : pajak yang harus di pukul sendiri wajib pajak.
        -pajak tidak langsung : pajak yang bisa digeserkan kepada orang lain. contoh : apa bila kita berbelanja    di mini market, maka selip pembayaran maka di kenakan pajak sekian %.
   3. pajak menurut lembaga pemungut :
       - pajak pusat/ pajak negara , contoh : pemungatan pemerintah pusat melalui departemen keuangan,
       - pajak daerah : pajak yang di pungut oleh daerah propinsi dan kota dan kabupaten.
B. pajak penghasilan
     pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan apabila orang peribadi telah mempunyai penghasilan yang diterima oleh orang peribadi atau badan.

C. subjek dan objek pajak penghasilan
     1. orang pribadi : orang tinggal di wilayah indonesia maupun orang indonesia dan luar indonesia.
     2. warisan yang belum terbagi
     3. badan
     4. bentuk usaha tetap
     5. penghasilan
D. cara pemungutan pajak
     - cara/self : - nyata / rile self  (dikenakan pada akhir tahun ; apabila data telah di ketahui)
                       - anggapan
                       - campuran/combenase

     - system pemungutan : a. self assessment : menghitung sendiri dan membayar sendiri oleh wajib pajak.
                                       b. official assessment : adanya ketetapan dan penetapan pajak.

     - system self assessment : memberikan kepercayaan tehadap orang lain dalam hal :
                                            - menghitung
                                            - memperhitungkan
                                            - membayar
                                            - mempertanggung jawabkan
                                            - memberikan keterangang

2. tuliskan UUD hukum pajak formal, material dan ciri-ciri pajak ?
    a. pajak material
       - siapa (sbj) wajib pajak
       - apa    (objk) wajib pajak
       - bagaimana
       - hubungan pemerintah dan pembayaran
    b. pajak foramal
       - membuat hukum pajak material menjadi kenyataan.
       - untuk menyelamatkan hukum material-nyata.
 
    ciri-ciri pajak :
1. iuran/ kontribusi masyarakat kepada negara
2. pemungutan pajak berdasarkan undang-undang
3. tanpa jasa timbal balik dari negara
4. untuk membiaya pengeluaran pemerintah
5. pajak tidak hanya bertujuan budgetair tetapi juga bertujuan regulerent (mangatur)

3. siapa saja sobjek pajak dan objek pajak ?
    sobjek pajak :
1. orang pribadi : orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di indonesia ataupun dilluar indonesia.
2. warisan yang belum di terbagi : sebagai satu kesatuan , mengantikan yang berhak.
3. badan : sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
4. bentuk usaha tetap : bentuk usaha tetap mempunyai eksistensinya sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan.

objek pajak :
1. penghasilan
yang termsuk pengertian penghasilan adalah antara lain :
a. penggatian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji.
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, penghargaan.
c. laba usaha.
d. keuntungan karena penjualan karen penghalian harta.
e. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburab.
f. dan lain-lainya.

4. apa saja kewajiban wajib pajak yang anda ketahui ?

1. Kewajiban Mendaftarkan Diri
   Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Fungsi NPWP adalah :
- sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
- sebagai identitas Wajib Pajak.
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
- dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
3. NPWP
   NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4/KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

4. Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :

1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya karyawan), dokumen yang diperlukan hanya berupa Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha , persyaratannya selain fotokopi KTP juga ditambah dengan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
a. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
b.Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif fotokopi KTP Pengurus.
c. Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Bagi Wajib Pajak Bendahara yang diperlukan antara lain :
a. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara;
b. Fotokopi KTP Bendahara.
   Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. 



5. sebutkan diantara nya apabila kita tidak melaksanakan iuran maka konsekunsi nya ?
 maka akan keluar SKP ,
    Penerbitan suatu Surat ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP 

1. Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :

a.Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil
b.Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c.Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d.Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e.Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

 2. Jenis-Jenis Ketetapan Pajak
a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.

c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

d.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

e. Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
- Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan
atau salah hitung;
- WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
- Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak,
-Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi
- Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali.

6. sebutkan ketetapan pajak dan jenis nya ? 

Jenis-Jenis Ketetapan Pajak

a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.

c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

d.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

e. Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
- Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan
atau salah hitung;
- WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
- Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak,
-Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi
- Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali.





7. sebutkan kewajiban fiskus dan kewajiban wajib pajak?
kewajiban fiskus : 
  memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada WP yang diperiksa.
kewajiban wajiban pajak :
1. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak; 
2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3. memberikan keterangan yang diperlukan
4. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan

8. kemukaan pendapat anda tentang semua yang anda uraikan ?
   menurut pendapat saya tentang pajak yang di uraiakan diatas, bahwa sistem pajak kita sudah lumayan bagus karena menganut sistem self assessment, menghitung sendiri dan membayar sendiri oleh wajib pajak.
dan di ikuti dengan ketetapan-ketetapan berlaku. akan tetapi balik kepada kita semua, apakah kita sudah jujur/benar dalam penghituang/ada kelalaian/pembayaran dan lain-lain (berdasarkan UUD) dalam baik wp sendiri mau pun lembaga nya. menurut saya ini tergantung kejujuran kita sediri dalam penghitungan walaupun ada pemeriksaan dari petugas pajak.